Jayapura – (07/09/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP Amdal PT Mitra Envinata Konsultan di Jayapura, Provinsi Papua oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, Putro Budi Hutomo, dan Randi Ernawan serta Tim dari PT. Mitra Envinata Konsultan yaitu Robertus Evan Widyputra selaku Direktur, Nila Kurniawati dan Hendrik Koedoeboen selaku KTPA, Hendra Arditya Sakti selaku ATPA, (sebagian Tim mengikuti secara online karena sedang bertugas di lapangan). PT. Mitra Envinata Konsultan sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0212/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT. Mitra Envinata Konsultan meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, Addendum AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL), Pertek dan ANDALALIN. Lingkup wilayah kerja PT. Mitra Envinata Konsultan adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 8 April 2020) LPJP Amdal PT. Mitra Envinata Konsultan sudah menyusun 1 (satu) dokumen Amdal. Penyusunan dokumen Amdal melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai Ketua Tim dan Anggota Tim. Saat ini LPJP Amdal PT. Mitra Envinata Konsultan masih kurang 1 (satu) Tenaga Tetap bersertifikat ATPA untuk dapat memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT. Mitra Envinata Konsultan dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed