Jakarta – (14/09/23), Telah dilaksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja LPJP AMDAL secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri 180 LPJP AMDAL teregistrasi. Sosialisasi ini dibuka oleh Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc., selaku Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster). Dalam sambutannya, Yeri Permata Sari menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, evaluasi kinerja LPJP AMDAL dilakukan terhadap laporan yang disampaikan dan evaluasi ini dilaksanakan paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tahun) sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam melakukan evaluasi, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi dan instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyelenggarakan fungsi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Penyelenggaraan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berada di Pusfaster. Yeri Permata Sari juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk evaluasi LPJP Amdal, Pusfaster telah menyiapkan format penilaian yang akan disampaikan pada sosialisasi ini sehingga diharapkan dapat membuka horizon para pihak terkait evaluasi LPJP AMDAL.

Sosialisasi dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Penilaian Kinerja LPJP AMDAL yang mencakup tentang Dasar Hukum, Definisi, Pembinaan dan Evaluasi, serta Penilaian dari Mutu Dokumen AMDAL oleh Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen LHK yakni Pratiara Pratiara, S. Hut., M.Si. Dalam pemaparannya, Pratiara menekankan pada 4 (empat) aspek penilaian mutu dokumen AMDAL yaitu konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi. Metode yang digunakan Pusfaster dalam Penilaian Kinerja LPJP AMDAL berupa sosialisasi, wawancara secara online maupun offline, observasi/pengamatan, dan dokumentasi (desk study), kemudian dilakukan sesi tanya jawab terkait penilaian kinerja LPJP AMDAL yang berlangsung secara interaktif. Tindak lanjut dari Sosialisasi ini yaitu pengumpulan dokumen AMDAL yang telah disusun oleh LPJP AMDAL teregistrasi menggunakan media penyimpanan data online (google drive) sehingga dapat dianalisis oleh tim untuk memperoleh gambaran kinerja LPJP AMDAL.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku