Kamis dan Jumat, 14 – 15 September 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Penerapan Standar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang digelar secara hybrid di Ruang Rimbawan II, Gedung Manggala Wanabakti KLHK dan virtual. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) dan dihadiri oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Samboja, BPSILHK Banjarbaru, Pusat Standardisasi Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut), Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Dit. Konservasi Tanah dan Air, Dit. Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Dit. Perbenihan Tanaman Hutan, Dit. Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Dit. Penanganan Sampah, Dit. Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Dit. Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Dit. Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Dit. Perencanaan Kawasan Konservasi, Dit. Rehabilitasi Hutan, Dit. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Kalimantan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur. Total peserta hadir pada hari pertama sebanyak 64 orang dan hari kedua sebanyak 71 orang.

Pada Kamis (14/09/2023), Rapat Kerja diawali dengan Pembukaan oleh Kepala Pusfaster, Yeri Permata Sari, yang menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan 21 standar IKN yang disusun oleh 3 (tiga) pusat BSILHK yaitu PSIKLH, Pustarhut, dan Pustandpi dapat diintegrasikan ke dalam regulasi Badan Otorita IKN kemudian selanjutnya diterapkan. Peserta rapat pada hari pertama difokuskan untuk stakeholders internal KLHK, yaitu satuan kerja lingkup BSILHK, unit kerja teknis, dan Unit Pelaksana Teknis KLHK di kawasan IKN. Setiap peserta rapat memberikan masukan maupun tanggapan terkait standar yang telah disusun oleh 3 Pusat Standardisasi BSILHK untuk bahan penyempurnaan substansi 21 standar tersebut.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Penerapan Instrumen LHK, Indiyah Hudiyani kemudian menyampaikan ringkasan 10 standar beserta hasil telaahannya, yaitu Standar Penentuan dan Kesesuaian Koridor Satwa Alami di Kawasan IKN, Standar Mitigasi Dampak Kegiatan Pembangunan Jalan IKN Melewati Kawasan Hutan, Standar Restorasi Hutan Tropika Basah, Standar Konservasi Tanah dan Air untuk Pengendalian Potensi Banjir, Standar Mitigasi Bencana Tanah Longsor, Standar Pengelolaan Persemaian Skala Besar, Standar Bibit untuk Lanskap Perkotaan, Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Standar Jenis Tanaman Revegetasi untuk Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara, dan SNI 9116:2022 Bibit Dipterokarpa untuk Pengayaan Hutan Tropika Basah. 
Pembahas pada hari ke-1 yaitu Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Samboja, Ishak Yassir menyatakan bahwa elaborasi dan harmonisasi standar dengan dokumen kajian/masterplan yang dibuat oleh stakeholder lain perlu dilakukan. Hal ini karena ada ketidaksesuaian antara konten standar yang telah dibuat dengan kondisi lapangan di IKN. Kondisi saat ini pembangunan sudah berjalan di IKN berdasarkan masterplan yang sudah dibuat, sehingga terdapat standar yang perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut diantaranya standar terkait penentuan dan kesesuaian koridor satwa. Selain itu, klasterisasi dan konektivitas standar perlu dilakukan untuk mengakomodasi rangkaian kegiatan dan dampak yang saling terkait seperti standar tekait Konservasi Tanah dan Air (KTA), mitigasi dampak kegiatan cut and fill lahan, teknologi pengendalian pencemaran nir titik, dan mitigasi tanah longsor.

Rapat hari kedua dilaksanakan pada Jumat (15/09/2023) dan dipimpin oleh Kepala Pusfaster. Dalam pembukaannya, Yeri Permata Sari menyampaikan substansi bahwa rapat ini akan membahas standar IKN yang telah disusun oleh BSILHK  tahun 2022 sebanyak 11 standar IKN yang terkait dengan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), dan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3). Rapat Kerja Penerapan Standar IKN Nusantara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini difokuskan untuk stakeholders internal KLHK dalam rangka menjaring masukan untuk mematangkan substansi teknis standar hingga dihasilkan standar yang telah siap untuk diintegrasikan ke dalam regulasi Badan Otorita IKN dan diterapkan.

Pada Rapat hari kedua, dipaparkan ringkasan 11 standar IKN yaitu Standar Pemanenan Kayu untuk Pembangunan IKN, Standar Pemanfaatan Kayu untuk Komponen Bangunan Rumah dan Energi Terbarukan, Standar Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Standar Pengolahan dan Pemanfaatan Bahan Bakaran Lahan dalam rangka Dalkarhutla, Standar Desa Siaga Api untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Tinggi, Standar Mitigasi Dampak Kegiatan Infrastruktur Dasar IKN Pembangunan/Pengembangan Pelabuhan, Standar Mitigasi Dampak Pembangunan Infrastruktur Bangunan/Gedung, Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, Standar Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik di Perkotaan untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan Standar Tempat Pengelolaan Sampah (TPST) dan Standar Pengelolaan Sampah Modern di IKN.

Perwakilan dari BPSILHK Banjarbaru, Lilis K, menyatakan bahwa standar terkait kebakaran hutan dan lahan pada dasarnya sudah bisa digunakan karena perusahaan yang memiliki wilayah operasi di sekitar IKN telah menerapkan hal serupa sehingga perlu elaborasi dengan kriteria yang ada pada standar. Hal lain yang perlu dilakukan terkait integrasi standar yang memiliki keterkaitan dampak seperti kegiatan cut and fill lahan dengan pembangunan pelabuhan. 

Hal senada dengan yang disampaikan oleh perwakilan BPSILHK Banjarbaru juga disampaikan oleh Kepala BPSILHK Samboja dan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Kalimantan. Kepala BPSILHK Samboja menyatakan bahwa terdapat 2 (dua) standar yang sudah siap dan sesuai kondisi di lapangan yaitu Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan Standar Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik di Perkotaan untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, sehingga perlu diintegrasikan dan dilakukan percepatan penerapannya karena keduanya saling terkait dalam pembangunan IKN. Adapun Kepala BPPI Kalimantan menyampaikan bahwa Sistem pengendalian karhutla penting karena IKN akan mengusung konsep forest city. Konsep tersebut berdampak pada semakin besarnya potensi terjadinya kebakaran karena banyaknya bahan bakaran yang ada. 

Rapat Kerja Penerapan Standar IKN Nusantara ditutup oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK. Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja ini akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari konseptor standar dari 3 Pusat Standardisasi, Pusfaster, PIC Ditjen Teknis terkait, dan BPSILHK Samboja serta BPSILHK Banjarbaru. Tim kecil akan melakukan penyempurnaan terhadap substansi teknis dari 21 standar. Selanjutnya standar yang telah disempurnakan substansinya akan dibahas untuk pengintegrasian standar IKN ke dalam regulasi dengan stakeholders eksternal KLHK pada Rapat Kerja tahap kedua.

Categories:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku