Jakarta – (20/09/2023) Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyelenggarakan Seminar dan Knowledge Sharing Menyimak Isu-isu Terkini Kebijakan dan Titik Kritis Pemenuhan Pengujian Laboratorium Penguji Parameter Kualitas Lingkungan. Acara ini dihadiri 120 peserta secara luring yaitu personel laboratorium dan asesor laboratorium pengujian dari berbagai daerah di Indonesia. Turut hadir selaku anggota KAN Council sebagai Narasumber yakni Yeri Permata Sari, Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK, sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Anas Ma’ruf, Direktur Penyehatan Lingkungan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; Sugeng Raharjo, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN); Wong Wan Teng, Technical Sales – SEA Water; Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Agustinus Praba Drijarkara; Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widhi Handoyo; serta Ms. Wong Wan Teng dari IDEXX Laboratory, Singapura.
Seminar dimulai dengan sambutan dari Sugeng Raharjo selaku Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, BSN. Dalam Sambutannya Sugeng menyampaikan bahwa BSN mendorong agar laboratorium dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, dengan mengikuti perkembangan yang tengah terjadi di dunia. Untuk itu, personel laboratorium maupun asesor harus terus memperbaharui pengetahuan terkait isu-isu terkini, terutama yang terkait dengan kebijakan, titik kritis, dan hal-hal yang perlu dipenuhi. Menurut Sugeng Raharjo, isu lingkungan merupakan isu strategis bagi KAN, karena masyarakat memerlukan laboratorium yang kompeten dan profesional untuk memberikan hasil uji yang baik sehingga data-data pengujian dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan perencanaan lingkungan. KAN telah mengakreditasi lebih dari 1600 laboratorium penguji. Sejumlah 300 laboratorium di antaranya memiliki parameter pengujian lingkungan. Jumlah ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pengujian lingkungan di Indonesia dan diharapkan laboratorium akan terus bertumbuh, untuk dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan di sektor lingkungan.
Diskusi Panel pertama membahas pemenuhan pengujian parameter kualitas lingkungan sesuai dengan PermenLHK Nomor P.23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenkes Nomor 32 Tahun 2017, dan SNI ISO/IEC 17025:2017. Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yeri Permata Sari, dalam paparannya menyampaikan persyaratan registrasi laboratorium lingkungan, peran pusfaster sesuai PermenLHK Nomor P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, pemenuhan persyaratan tambahan laboratorium lingkungan yang meliputi pemenuhan parameter minimum, pemenuhan persyaratan pengelolaan limbah laboratorium, persyaratan pengambilan contoh uji, persyaratan pengelolaan K3, evaluasi registrasi laboratorium lingkungan, pengaduan kompetensi labling, serta penilaian kinerja labling. Saat ini jumlah laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi sebanyak 198 laboratorium lingkungan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada Diskusi Panel kedua, forum membahas titik kritis pemenuhan pengujian parameter kualitas lingkungan pada akreditasi laboratorium pengujian SNI ISO/IEC 17025:2017, registrasi laboratorium lingkungan, serta membahas updating peralatan pengujian kualitas lingkungan mikrobiologi air.
Comments are closed