Bekasi (06/10/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Agil Abdul Hakim, Ria Kurniasari, Nurani Retno Asih, Fiesto Rivellino Septyovika serta tim dari laboratorium lingkungan PT Delta Indonesia Laboratory yang diwakili oleh Sukardin Rachman selaku Direktur Utama, Fadhelun selaku Manajer Teknis, Ike Mustikawati selaku Manajer Mutu, Gita Putri Ariana selaku Penyelia Analis, serta jajarannya. Laboratorium Lingkungan PT Delta Indonesia Laboratory sudah teregistrasi di Pusfaster – KLHK dengan nomor registrasi 00161/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT Delta Indonesia Laboratory melayani pengujian kualitas udara meliputi udara ambien, udara lingkungan kerja dan emisi gas buang dari sumber tidak bergerak. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari pemerintah, konsultan AMDAL, dan pelaku industri. Laboratorium PT Delta Indonesia Laboratory pada Januari – Oktober 2023 telah melakukan pengujian sejumlah ± 50 contoh uji dengan rata-rata pengujian per bulannya ± 4 contoh uji.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK, salah satu tugas Pusfaster adalah melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan registrasi. Evaluasi Laboratorium Lingkungan ini dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi; 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi; 2) Pengambilan Contoh Uji; 3) Pemenuhan Parameter Minimum; 4) Pengujian dan Metode Pengujian; 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium; serta 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT Delta Indonesia Laboratory memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. PT Delta Indonesia Laboratory saat ini memiliki personel yang terdiri dari 3 (tiga) orang manajerial (direktur utama, manajer teknis dan manajer mutu), 2 orang analis pengujian, dan 3 pengambil contoh uji. Saat ini PT Delta Indonesia Laboratory telah melakukan perencanaan untuk penambahan 8 (delapan) ruang lingkup air limbah dan 13 ruang lingkup udara. PT Delta Indonesia Laboratory telah memastikan bahwa personil pengambil contoh uji memahami parameter yang akan diambil di lapangan dengan mengadakan inhouse training untuk peningkatan kapasitas petugas pengambil contoh. Selain itu, PT Delta Indonesia Laboratory telah melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis setiap kegiatan pengambilan dan pengujian. Pelaksanaan kalibrasi peralatan secara rutin sekali dalam setahun dan melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan ruang lingkup terakreditasi. Adapun komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan oleh laboratorium dengan menyediakan sarana prasarana K3 seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K), safety shower, eye shower dan ruang asam. PT. Delta Indonesia Laboratory untuk penerbitan laporan hasil uji sudah menggunakan sistem informasi CAO sebagai pengamanan data.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT Delta Indonesia Laboratory yaitu; 1) pemasangan identitas perusahaan dan logo KAN dekat pintu masuk; 2) menambah personil analis pengujian yang kompeten dan bersertifikat; 3) menambah petugas pengambil contoh yang kompeten dan bersertifikat, serta 4) konsisten dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Comments are closed