Banda Aceh – (16/10/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia di Banda Aceh, Provinsi Aceh oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, Iksan Harahap dan Randi Ernawan serta Tim dari PT Jasa Lingkungan Indonesia yaitu Kasturi (Direktur), Iqbar (KTPA), dan Bayu Permana Putra (ATPA). PT Jasa Lingkungan Indonesia sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0148/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, Addendum AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL), Pemantauan Lingkungan, PERTEK, Perencanaan dan Tata Ruang. Lingkup wilayah kerja PT Jasa Lingkungan Indonesia adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini ( sejak 15 Mei 2023 – 16 Oktober 2023) LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia sedang menyusun 1 (satu) dokumen Amdal sampai dengan tahap Kerangka Acuan. Penyusunan dokumen Amdal melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA . Saat ini LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia telah memiliki tenaga tetap bersertifikat KTPA 2 (dua) orang dan ATPA 2 (dua) orang. LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan awal dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT Jasa Lingkungan Indonesia dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed