Bekasi – (09/11/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Agil Abdul Hakim, Ichlasul Muslimin, dan Fiesto Rivellino, serta tim dari laboratorium lingkungan PT Ecosindo Laboranusa yang diwakili oleh Susan Andriyani selaku Manajer Mutu, Ade Dian selaku Manajer Teknis, Zaid Alfa Erisyi selaku Supervisor Laboratorium, dan Azizah Putri. Laboratorium Lingkungan PT Ecosindo Laboranusa sudah teregistrasi di Pusfaster-KLHK dengan nomor registrasi 00048/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT Ecosindo Laboranusa melayani pengujian kualitas air dan udara. Pengujian kualitas air meliputi air permukaan, air limbah, dan air laut. Pengujian kualitas udara meliputi udara ambien, emisi sumber bergerak, dan emisi sumber tidak bergerak. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari perseorangan dan pelaku industri.
Laboratorium PT Ecosindo Laboranusa pada Januari – November 2023 telah melakukan pengujian kualitas air dan kualitas udara dengan jumlah ±1700 sampel per tahun yang terdiri dari pengujian kualitas air sebanyak ±1200 sampel dan pengujian kualitas udara sebanyak ±500 sampel.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan butir-butir substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi, 2) Pengambilan Contoh Uji, 3) Pemenuhan Parameter Minimum, 4) Pengujian dan Metode Pengujian, 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium, dan 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT Ecosindo Laboranusa memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Peraturan Menteri LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. PT Ecosindo Laboranusa saat ini memiliki personel berjumlah 15 personil yang terdiri dari tenaga tetap dan tenaga kontrak. PT Ecosindo Laboranusa sudah memastikan bahwa personil pengambil contoh uji memahami parameter yang akan diambil di lapangan melalui kegiatan refreshment, in house training, dan mengikutsertakan dalam program sertifikasi untuk peningkatan kompetensi personil tersebut. Selain itu, PT Ecosindo Laboranusa telah melakukan kalibrasi peralatan secara rutin, melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis pada setiap kegiatan pengambilan dan pengujian contoh uji. Pelaksanaan dalam pengelolaan limbah dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali oleh pihak ke-3 yang berizin untuk diolah lebih lanjut.
Komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Lingkungan dapat dilihat dari penyediaan sarana prasarana K3 seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K), safety shower, eye wash, ruang asam, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT Ecosindo Laboranusa yaitu 1) penambahan ruang lingkup lainnya seperti biologi, tanah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), 2) melengkapi seluruh petugas pengambil contoh uji dengan sertifikat kompetensi seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), 3) melengkapi seluruh analis pengujian dengan sertifikat kompetensi seperti sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP, 4) melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan 5) konsisten dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Comments are closed