Bogor – (17/11/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari di Bogor, Provinsi Jawa Barat oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, Fitra Ramadhan Nur, dan Diana Ernawati, serta Tim dari PT Savana Anugerah Lestari yaitu Edy Priatna selaku Direktur/KTPA, Waluyo selaku Komisaris, Rusliyana selaku KTPA, dan Deni A. Soeboer selaku Tenaga Ahli. PT Savana Anugerah Lestari sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0240/LPJP/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan Lingkungan, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), dan Persetujuan Teknis. Lingkup wilayah PT Savana Anugerah Lestari adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (24 Mei 2022 – 17 November 2023) LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari telah menyusun 1 (satu) dokumen Amdal dan 3 (tiga) lainnya masih dalam proses penyelesaian. Penyusunan dokumen ini melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai ketua dan anggota tim. Saat ini LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari memiliki tenaga tetap bersertifikat KTPA sebanyak 2 (dua) orang dan ATPA sebanyak 3 (tiga) orang. LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari dinyatakan telah memenuhi substansi persyaratan Peraturan Menteri LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT Savana Anugerah Lestari dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed