Senin, tanggal 12 Desember 2022 telah diselenggarakan kegiatan “Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK” di kantor Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Manado. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. Kegiatan Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibuka oleh Kapusfaster dan dihadiri segenap karyawan BPSILHK Manado.
Kepala BPSILHK Manado, Heru Setiawan, S.Hut., M.Sc., menyampaikan bahwa wilayah kerja BPSILHK Manado meliputi: Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, mempunyai karakteristik wilayah kegiatan pertambangan (emas, nikel, bahan galian, batuan, pasir besi) 48%; pengelolaan limbah (limbah kegiatan wisata dan industri: pengolahan kelapa dan ikan) 32%; hutan dan hasil hutan (perbenihan, madu, rotan) 9%; pemanfaatan jasling 7%; pemanfaatan TSL 4%. BPSILHK Manado pada tahun 2022 melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen LHK melalui SNI 8013:2014 Pengelolaan pariwisata alam, SNI 7742:2011 Pengelolaan air limbah asam tambang, dan SNI 7724:2019 Pengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan.
Yeri Permata Sari menekankan bahwa Pusfaster memiliki eksisting standar sejumlah 493 standar. Standar adalah panduan yang disepakati bersama dengan berbagai pihak dengan melibatkan produsen, konsumen, regulator dan pakar secara konsensus dan berbasis science. BPSILHK Manado sampai dengan Desember 2022 telah menerapkan tahapan kerja yang sangat baik sesuai Bispro UPT BSILHK dalam pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen LHK.
Perencanaan kegiatan tahun 2023 program kualitas lingkungan hidup akan difokuskan pada pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian terkait Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan (Koperasi Pengelola Tambang Emas di Minahasa Utara) dan SPM-FP tentang Pariwisata Alam.
Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan meliputi pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian SNI 9006:2021 Wisata hutan untuk terapi kesehatan (Lokus: KPH, Pemkot Bitung, UPTD Tahura Gunung Tumpa, Taman Wisata Tomohon); SNI 8915:2020 Pembangunan Areal Sumber Daya Genetik (ASDG) tumbuhan hutan secara eks situ; SNI 8748:2019 Pengelolaan pendakian gunung; SNI 01-8664:2018 Madu, serta usulan bahan perumusan standar konservasi eks situ anoa. Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim direncanakan melalui kegiatan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian SNI 7724:2019 Pengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan (TN Bunaken/Tahura Gunung Tumpa). Kapusfaster dan tim dari BPSILHK Manado juga melaksanakan kunjungan ke salah satu lokasi pertambangan emas skala kecil yang dikelola oleh Koperasi perempuan penambang emas di Kabupaten Minahasa Utara. Proses pengolahan emas sudah tidak menggunakan merkuri sebagai ekstraksi emas, namun menggunakan sianida yang dapat digunakan ulang. Limbah sianida sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan baik, sehingga tetap diperlukan beberapa tahapan proses pengolahan limbah sianida sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Comments are closed