Jakarta, 20 Juli 2022, telah dilaksanakan Sosialisasi Pengenalan SNI ISO 14001:2015 serta Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan bersama PT Bank DBS Indonesia. Acara sosialisasi dihadiri oleh 20 partisipan dari berbagai perusahaan yang merupakan supplier PT Bank DBS Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, DBS mengajak para supplier untuk juga berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan, diantaranya:
- Pemasok DBS harus mendukung dan mempromosikan perlindungan lingkungan dan mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan setempat;
- Pemasok DBS harus mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar dan mendukung bank dalam penggunaan barang dan jasa yang membantu mengurangi dampak lingkungan kami, serta mengelola dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik seperti energi, kertas, air, dan limbah;
- Pemasok DBS harus mempromosikan pengembangan dan distribusi teknologi ramah lingkungan;
- DBS dapat meminta dan Pemasok harus memberikan bukti bahwa mereka telah menerapkan atau sedang dalam proses untuk menerapkan program atau kebijakan lingkungan. Dengan tidak adanya program semacam itu, pemasok harus memberikan pernyataan yang menjelaskan posisi mereka saat ini terkait dengan lingkungan.
Setiap proses pengadaan barang/jasa PT Bank DBS Indonesia didorong agar tetap memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian lingkungan melalui sistem pengadaan yang ramah lingkungan/Green Public Procurement (GPP). Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup adalah barang dan jasa, termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk dapat memenuhi kriteria barang dan jasa ramah lingkungan, terdapat beberapa skema yang dapat diikuti, yaitu Skema Ekolabel Tipe I, Skema Ekolabel Tipe II, Skema Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan, Skema Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), dan Skema Label Tanda Hemat Energi.
Dari pelaksanaan sosialisasi pengenalan SNI ISO 14001:2015 serta Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan, dapat kita ketahui bahwa:
- Pengelolaan lingkungan merupakan upaya dalam memperbaiki atau menjaga kualitas lingkungan dari perubahan fungsi lingkungan yang dinamis dengan menerapkan perangkat pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab semua pihak;
- Industri memiliki peran sebagai pemanfaat dan penjaga ketersediaan sumber daya alam agar terjaga keberlanjutannya harus mempertimbangkan sisi produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab untuk menjadi keberlanjutan dimana konsumen sudah mulai mempertimbangkan produk yang mereka konsumsi sepanjang daur hidupnya;
- Standar manajemen lingkungan memberikan pedoman dan persyaratan dalam pengelolaan lingkungan bagi organisasi atau produk yang dihasilkan untuk tetap menjaga kinerja lingkungan dan menuju kepada pembangunan berkelanjutan. Untuk itu industri perlu aktif dalam menerapkan standar tersebut agar dapat menjadi industri berkelanjutan;
- Meskipun bersifat sukarela, standar manajemen lingkungan mulai digunakan sebagai kriteria penilaian dalam program perbaikan kualitas lingkungan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk antisipasi tersebut, organisasi perlu lebih aktif untuk dapat memenuhi kriteria tersebut dengan penerapan standar.
Comments are closed