Selasa (08/11/2022), telah dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Penerapan Standar lingkungan hidup dan kehutanan di Kantor BPSILHK Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dipimpin oleh Kepala BPSILHK Banjarbaru Sujarwo Sujatmoko, S.Hut., M.Sc. dan dihadiri oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) serta segenap pegawai BPSILHK Banjarbaru. Analis Kebijakan Ahli Muda Pusfaster Shelly Novi Handirini, S.Sos., M.Si. menyampaikan koleksi standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bisnis proses standardisasi. Sharing informasi oleh Tim Pusfaster terkait identifikasi standar pengelolaan hutan, bentuk penerapan standar yang dilakukan, proses kaji ulang standar, dan modalitas standar-standar existing yang dimiliki oleh BSILHK baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar khusus, dan aspek penilaian kesesuaian dari standar yang telah ditetapkan.
Tim Pusfaster juga menyampaikan materi yang berkaitan dengan program BPSILHK Banjarbaru. Pada program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, beberapa standar yang disampaikan antara lain seri SNI benih/bibit untuk mendukung rahabilitasi hutan dan lahan. Pada program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, tim Pusfaster menyampaikan materi terkait penanganan Karhutla yaitu seri standar eksisting alat pemadam kebakaran api yang telah digunakan di tingkat tapak, yaitu SNI 7892:2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Kepyok/pemukul api – Spesifikasi teknis, SNI 7893:2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Pompa punggung (back pump) – Unjuk kerja, SNI 7895:2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Tangki air lipat (collapsible tank) – Spesifikasi, dan SNI 7894:2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Suntikan gambut/peat injector – Spesifikasi teknis. Lebih lanjut terkait Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim disampaikan pula SNI 7724:2019 dan SNI 7725:2019 sebagai pedoman pengukuran, penghitungan, dan penaksiran cadangan karbon serta penyusunan persamaan alometrik biomassa pohon mengenai para pihak yang telah menerapkan standar dimaksud. Sementara untuk Program Kualitas Lingkungan Hidup, tim Pusfaster menyampaikan Seri Standar eksisting Pengelolaan Limbah Pertambangan untuk dapat mendukung instrumen terkait pengelolaan limbah tambang.
Kepala BPSILHK Banjarbaru menyampaikan permasalahan utama yang sampai saat ini masih dihadapi dalam pengelolaan kawasan di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu masih tingginya kerusakan lingkungan yang terjadi disebabkan oleh serangkaian aktivitas manusia berupa pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembersihan vegetasi di beberapa lokasi bergambut, penebangan hutan, penambangan batubara dengan sistem terbuka, penggalian golongan C (batu, tanah), dan pengurugan lahan rawa. Sesuai dengan tusi pada PermenLHK Nomor. P.15/2019, BPSILHK Banjarbaru telah melakukan serangkaian kegiatan pemantauan, baik untuk untuk Karhutla maupun permasalahan lingkungan lainnya. Sampai saat ini penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Selatan difokuskan melalui kegiatan pemantauan penerapan standar-standar Karhutla.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh BPSILHK Banjarbaru saat ini menggabungkan pemantauan terhadap standar dan instrumen kebijakan (peraturan), sebagai contoh yaitu penerapan standar dan instrumen kebijakan terkait rehabilitasi hutan dan lahan yang digunakan dalam kegiatan pemantauan adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai yang pemantauan penerapannya dilakukan secara bersamaan dengan pemantauan terhadap penerapan standar seri SNI Benih/Bibit untuk melengkapi peraturan dimaksud. Hal-hal yang belum diatur oleh peraturan akan dilengkapi dengan penerapan standar-standar existing BSILHK. Kegiatan pemantauan tersebut akan menghasilkan rekomendasi untuk kegiatan perbaikan lingkungan yang akan dilakukan, sekaligus sebagai dasar rencana kegiatan selanjutnya.
Comments are closed