Senin, 19 Desember 2022 telah dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM sesuai Bisnis Proses (Bispro) UPT BSILHK lingkup BPSILHK Banjarbaru yang digelar secara faktual dan virtual di D’Kaliurang Resort, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Banjarbaru, Tim Pusfaster dan pegawai BPSILHK Banjarbaru. Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. selaku Kepala Pusfaster menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM lingkup BPSILHK Banjarbaru. 

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian singkat profil dan kegiatan dari BPSILHK Banjarbaru oleh Sujarwo Sujatmoko, S.Hut., M.Sc. selaku Kepala BPSILHK Banjarbaru. Kepala BPSILHK Banjarbaru menyampaikan modalitas SDM yang dimiliki BPSILHK Banjarbaru sebanyak 61 Pegawai. Ragam SDM di BPSILHK Banjarbaru adalah Struktural, Umum, JFT Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), JFT Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), JFT Pustakawan, JFT Arsiparis dan Honorer. Wilayah kerja meliputi sebagian besar Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga kegiatan BPSILHK Banjarbaru Tahun 2022 dan 2023 meliputi kegiatan teknis yang tercantum dalam 3 program yaitu Program Kualitas Lingkungan Hidup, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim.

Acara dilanjutkan dengan arahan Kepala Pusfaster. Dalam arahannya, Kepala Pusfaster menyampaikan hal-hal terkait perbedaan standar dan regulasi, diantaranya standar dalam penyusunannya bersifat bottom-up, atau berangkat dari bawah berdasarkan kebutuhan (needs) stakeholders. Untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesepahaman antar stakeholders maka disusunlah standar yang disepakati/dikonsensuskan oleh stakeholders. Sedangkan regulasi dalam penyusunannya bersifat top-down dari pemerintah untuk menegakkan aturan. Regulasi umumnya disusun oleh Ditjen Teknis, dapat juga berdasarkan permintaan dari para pihak, namun terdapat corak khas pengaturan pemerintah, yaitu umumnya terdapat pasal yang berisi sanksi bagi ketidakpatuhan atau melanggar ketentuan dalam regulasi.

Pada kesempatan tersebut Yeri Permata Sari juga menambahkan bahwa BSILHK tidak hanya mengawal perumusan dan penerapan standar melainkan juga instrumen di bidang LHK. Standar yang umum dikenal adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI ditetapkan oleh BSN yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk mengkoordinasikan kegiatan standardisasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga melalui komite teknis. Selain SNI juga terdapat Standar Khusus yang ditetapkan oleh Menteri LHK atau Sekjen KLHK dan mungkin kedepannya akan ditetapkan oleh Kepala BSILHK. Sedangkan instrumen dapat berupa regulasi, NSPK, atau SOP. 

Kemudian Kepala Pusfaster memberikan penjelasan tentang tugas dan keterkaitan antara seksi-seksi di BPSILHK dengan 4 Pusat di BSILHK. Seksi Pemantauan dan Fasilitasi Penerapan Standar (Seksi 1) bertugas melakukan identifikasi kondisi di tapak untuk menentukan prioritas yang akan diberikan fasilitasi penerapan standar mengingat keterbatasan SDM, anggaran, maupun waktu. Standar yang akan difasilitasi penerapannya adalah dokumen standar yang dihasilkan oleh 3 Pusat Standardisasi BSILHK. Rangkaian kegiatan fasilitasi menurut Bispro UPT BSILHK meliputi sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, dan pendampingan teknik penerapan standar. Adapun tugas dari Seksi Pengujian dan Penilaian Kesesuaian (Seksi 2) adalah mengawal user (penerap) dalam penilaian kesesuaian untuk melihat sejauh mana semua isi dari standar instrumen sudah diterapkan dengan mengacu kepada dokumen penilaian kesesuaian yang dihasilkan oleh 3 Pusat Standardisasi (sebagai dokumen mirroring dari dokumen standar). Pihak yang dapat melakukan penilaian kesesuaian yaitu Pihak pertama: self assessment dari penerap sendiri, Pihak kedua: oleh lembaga eksternal setingkat dengan penerap, dan Pihak ketiga berupa sertifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi. Tugas pengujian yang tertera pada Seksi 2 adalah memfungsikan laboratorium yang dimiliki oleh BPSILHK sebagai laboratorium pengujian. 
Kepala Pusfaster juga memberikan arahan mengenai rencana kerja BPSILHK Banjarbaru Tahun 2023. Dalam arahannya Kepala Pusfaster menerangkan maksud dari satuan output produk dan lembaga. Satuan output produk berarti standar atau instrumen apa yang akan dikawal, sedangkan lembaga berarti standar atau instrumen itu akan diterapkan oleh siapa. Sebaiknya kegiatan dengan satuan output produk dan lembaga dilaksanakan secara berkesinambungan dimulai dengan menentukan standar instrumen apa yang akan dikawal untuk satuan produk sampai selanjutnya menentukan siapa yang akan menerapkan standar instrumen tersebut. Mengawal standar instrumen sampai ada yang menerapkan dan akhirnya dilakukan penilaian kesesuaian pihak pertama hingga pihak ketiga berupa sertifikasi membutuhkan waktu dan anggaran yang cukup banyak. Pada akhirnya output yang dihasilkan dari BPSILHK akan “dijahit” oleh Pusfaster untuk menjadi outcome organisasi BSILHK. Kepala Pusfaster menekankan BPSILHK dalam pelaksanaan tusinya harus selalu berkoordinasi dengan UPT Ditjen Teknis KLHK dan UPT Pemda serta KL lainnya. Patut dipedomani arahan Ibu Menteri LHK, tugas utama BSILHK adalah sebagai supporting unit KLHK untuk mencapai IKU Kementerian LHK.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku